Isu:
Hukum Membudidayakan Dan Memakan Kodok
Jawapan:
Pada akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayaan kodak oleh sebagian petani ikan. Hasil pembudidayaan kodok tersebut dijual kepada para pedagang atau kepada para konsumen secara langsung untuk dimakan.Sebagian umat Islam mempertanyakan tentang hukum pembudidayaan kodok untuk dijual kepada para pedagang atau kepada para konsumen secara langsung untuk dimakan, apakah diperbolehkan oleh hukum Islam atau tidak. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum pembudidayaan kodok untuk dijual kepada para pedagang atau kepada para konsumen secara langsung untuk dimakan, maka MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Pada dasarnya, seluruh hewan yang hidup di lautan (air), baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, adalah halal dimakan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat an-Nahl ayat 14 (Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan) dan firman-Nya dalam surat al-Maidah 96 (Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan)
2. Hewan yang hidup di darat, pada dasamya semuanya juga halal dimakan dagingnya, kecuali yang secara tegas diharamkan oleh al-Qur'an atau as-Sunnah. Di antaranya adalah bangkai (hewan yang mati tidak melalui sembelihan secara syar'i), darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat aI-An' am 145:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ(145)الأنعام
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor¬- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” AI-An'am, 6:145.
Demikian juga diharamkan memakan hewan buas yang mempunyai gigi taring dan burung yang mempunyai kuku mencengkeram. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Hadits Shahih yang diriwayatkan Imam muslim: “Rasulullah SAW melarang (umat Islam) memakan setiap binatang buas yang bergigi taring dan burung yang mempunyai kuku mencengkeram".
3. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membudidayakan dan memakan Kodok. Menurut Madzhab Maliki, hukum mengkonsumsi kodok adalah mubah karena tidak ada nash al-Qur'an atau al-Hadits yang secara khusus mengharamkannya. Sedangkan menurut Jumhur Ulama (Madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali), hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan pada dalil dan hujjah (argumentasi) sebagai berikut:
a. Kodak, sebagaimana halnya ular dan kepiting adalah termasuk binatang yang hidup di dua alam; daratan dan sekaligus lautan (air). Oleh karena itu, kodok dinilai sebagai binatang yang menjijikkan (al¬khobaits). Padahal binatang yang menjijikkan adalah diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-A'raf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الخَبَآئِثَ(157)الأعراف
Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. AI-A'raf, 7:157.
b. Kodok adalah binatang yang dilarang oleh Rasulullah SِAW untuk dibunuh. Jika suatu binatang tidak boleh dibunuh, logikanya tentu tidak boleh dimakan karena bagaimana mungkin bisa dimakan kalau tidak dibunuh terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, aI-Hakim, Abu Daud dan an-Nasa'i dari sahabat Abdurrahman ibn Utsman al-Quraisyi RA.:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ اْلقُرَشِيِّ أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنِ الضِّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا (رواه أحمد والحاكم وأبو داود والنسائي)
Artinya: "Dari Abdurrahman bin Utsman al-Qurasyi, bahwasannya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodak yang dipergunakannya untuk campuran obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya"
4.Komisi Fatwa MUI Propinsi DKI Jakarta memilih pendapat Jumhur Ulama yang mengharamkan memakan atau mengkonsumsi kodok. Di samping karena didasarkan pada dalil serta argumentasi yang lebih kuat, juga karena ikhtiyat (berhati-hati). Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu'man ibn al-Basyir ra. :
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَي يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ( رواه البخارى ومسلم)
Artinya: "Barangsiapa menghindarkan diri dari syubhat, maka dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatan¬nya. Dan barangsiapa terjerumus ke dalam sesuatu yang syubhat, maka dia pasti akan terjatuh dalam sesuatu yang haram. Seperti seorang pengembala yang mengembala-kan hewan di sekitar pagar, pasti mudah sekali makan tanaman di dalamnya. Ketahuilah bahwa tiap-tiap raja (pemilik( mempunyai batas-batas larangan. Dan batas larangan Allah SWT ialah segala apa yang diharamkan-Nya". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Di samping itu, menurut keterangan Dr. H. Muhammad Eidman, M. Sc. seorang dokter hewan dari Institut Pertanian Bogor, bahwa jenis kodok kurang lebih berjumlah 150 jenis. Dari jumlah tersebut, hanya 10 jenis kodok yang berada di Indonesia yang dinyatakan tidak mengandung racun, yaitu: - .
1. Rana Macrodon 6. Rana Hinascaris 2. Rana Ingeri 7. Rana Glandilosa 3. Rana Magna 8. Hyhrun Arfiki 4. Rana Modesta 9. Hyhrun Pagun 5. Rana Canarivon 10. Rana Catesbiana
Sehubungan dengan keterangan pakar yang mempunyai otoritas dalam menentukan bahaya atau tidaknya kodok, maka dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi kodok secara umum membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu hukumnya haram. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ(195) البقرة
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. AI¬Baqarah, 2:195.
5.Sehubungan dengan haramnya mengkonsumsi kodok, maka membudidayakan kodok untuk dimakan atau diperdagangkan adalah haram. Hal ini didasarkan pada Qaidah Ushul Fiqh sebagai berikut:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
"Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya adalah mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan".
Negara asal : Indonesia Negeri : Jakarta Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia sumber : http://infad.usim.edu.my/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=2774&newlang=mas |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar