Anggapan itu sangat tak beralasan. Sebab, para ulama Nahdlatul Ulama
(NU) telah menetapkan fatwa terkait masalah penyelamatan lingkungan
hidup. Dalam Muktamar Ke-29 NU di Cipasung, Tasikmalaya pada 1994, para
ulama telah membuat fatwa tentang mencemarkan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar