Selasa, 03 Juni 2014

Hukum Mengkonsumsi dan Membudidayakan Kodok


Sejak awal, Allah telah memberikan penjelasan dalam firman-Nya, surat an-Nahl ayat 14: “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan). Dan firman-Nya dalam surat al-Maidah 96, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” Di sini jelas dikatakan, bahwa pada dasarnya seluruh hewan yang hidup di lautan (air), baik yang masih hidup maupun yang sudah mati adalah halal dimakan. Begitu juga hewan yang hidup di darat, pada dasarnya semua juga halal dimakan dagingnya, kecuali yang secara tegas diharamkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Di antaranya adalah bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Hal ini tercantum dalam al-Qur’an surat al- An’am ayat 145.
Demikian juga diharamkan memakan hewan buas yang mempunyai gigi taring dan burung yang mempunyai kuku mencengkeram. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Hadits Shahih yang diriwayatkan Imam muslim: “Rasulullah SAW melarang (umat Islam) memakan setiap binatang buas yang bergigi taring dan burung yang mempunyai kuku mencengkeram”.

Perbedaan Pendapat Ulama
Ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukum memakan dan membudidayakan kodok ini. Pertama, menurut Madzhab Maliki, hukum mengkonsumsi kodok adalah mubah karena tidak ada nash al-Qur’an atau al-Hadits yang secara khusus mengharamkannya. Sedangkan menurut Jumhur
Ulama (Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali), hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan pada dalil dan hujjah (argumentasi). Misalnya dalam al-Qur’an surat al- A’raf ayat 157: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” Kodok, dalam hal ini, sebagaimana ular dan kepiting adalah termasuk binatang yang hidup di dua alam; daratan dan sekaligus lautan (air). Oleh karena itu, kodok dinilai sebagai binatang yang menjijikkan. Padahal binatang yang menjijikkan adalah diharamkan oleh Allah SWT. Kedua, dalam hadits riwayat imam Ahmad, al-hakim, Abu daud, dan an-Nasa’I dari sahabat Abdurrahman ibn Utsman al-Quraisyi RA dikatakan bahwa seorang tabib atau dokter bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok yang dipergunakannya untuk campuran obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. Kodok adalah binatang yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk dibunuh. Jika suatu binatang tidak
boleh dibunuh, logikanya tentu tidak boleh dimakan karena bagaimana mungkin bisa dimakan kalau tidak dibunuh terlebih dahulu.
Ketiga, dari Komisi Fatwa MUI Propinsi DKI Jakarta memilih pendapat Jumhur Ulama yang mengharamkan memakan atau mengkonsumsi kodok. Di samping karena didasarkan pada dalil serta argumentasi yang lebih kuat, juga karena ikhtiyat (berhati-hati). Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man ibn al-Basyir ra: “Barangsiapa menghindarkan diri dari syubhat, maka dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus ke dalam sesuatu yang syubhat, maka dia pasti akan terjatuh dalam sesuatu yang haram. Seperti seorang pengembala yang mengembalakan hewan di sekitar pagar, pasti mudah sekali makan tanaman di dalamnya. Ketahuilah bahwa tiap-tiap raja (pemilik) mempunyai batas-batas larangan. Dan batas larangan Allah SWT ialah segala apa yang diharamkan-Nya”.

Kodok Menurut Ilmu Kesehatan
Menurut keterangan Dr. H. Muhammad Eidman, M. Sc. seorang dokter hewan dari Institut Pertanian Bogor, bahwa jenis kodok kurang lebih berjumlah 150 jenis. Dari jumlah tersebut, hanya 10 jenis kodok yang berada di Indonesia yang dinyatakan tidak mengandung
racun, yaitu: Rana Macrodon, Rana Hinascaris, Rana Ingeri, Rana Glandilosa, Rana Magna, Hyhrun Arfiki, Rana Modesta, Hyhrun Pagun,
Rana Canarivon, Rana Catesbiana Sehubungan dengan keterangan pakar yang mempunyai otoritas dalam menentukan bahaya atau tidaknya
kodok, maka dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi kodok secara umum membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, hukumnya haram. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Bijak Mengambil Manfaat
Dengan semakin berkembangnya pembudidayaan kodok sekarang ini, memang tidak bisa langsung menghakimi bahwa memakan dan membudidayakan kodok itu haram. Meskipun, menurut penuturan Bapak Muardi Chatib, Dosen Ushul Fiqh UIN Jakarta, memakan kodok itu memang tidak diperbolehkan karena binatang itu hidup di dua alam. Begitu pula membudidayakan kodok untuk dimakan atau diperdagangkan adalah haram. Hal ini didasarkan pada Qaidah Ushul Fiqh, “Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya adalah mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan”. Akan tetapi, dari MUI sendiri memberikan dua pilihan kepada masyarakat untuk mengikutinya. Pilihan
untuk tidak menghalalkan daging kodok untuk dimakan bagi para penganut mahzab Syafi’I atau jumhur ulama. Dan, pilihan lainnya untuk menganggap halal daging kodok untuk dimakan dan dikonsumsi bagi masyarakat yang mengikuti pendapat Imam Maliki. Sedangkan untuk budidaya kodok, jika memang hanya diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, maka dari ulama dan MUI memperbolehkan selama tidak
bertentangan dengan ajaran Islam. Akan lebih baiknya, semua kembali kepada individu masing-masing, bagaimana memandang baik buruknya mengkonsumsi daging kodok tersebut. Baik dari segi aturan Islam, maupun kesehatan. • (lin/ berbagai sumber)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U-287 Tahun 2001

 

 oleh Majelis Ulama Indonesia

tentang
Pornografi dan Pornoaksi
Tahun 2001

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

NOMOR : U-287 TAHUN 2001
Bismillahirohmanirohimi
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :
MENIMBANG  :
1. Bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak tanpa batas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata;
2. bahwa dalam pandangan ajaran Islam dan akal sehat, pornografi dan pornoaksi menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab.
3. bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang akan berakibat pada kehancuran bangsa dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya-upaya penghentiannya.
4. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa memandang perlu segera menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain terkait lainnya, untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT  :
1.
Firman Allah SWT :
"Dan jangalah mendekati zina; sesungguhnya zina adalah syuatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk " (QS. al-Isra' [16]: 32).
2.
Firman Allah SWT (QS. an Nur [24]: 30-31) ;
"Katakankanlah kepada orang laki-laki yang beriman:'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hali orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung'."
Firman Allah SWT (QS. al-Ahzab [33]: 59);
"Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
1. Hadis Nabi riwayat Imam Nasa’I dan Ibn Majah :
“Jika aku perintahkan kepadamu suatu hal, kerjakanlah semampunya; dan jika aku melarang kamu (melakukan) sesuatu, jauhilah.”
2. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”
3. Qaidah Fiqh: “Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat”.
MEMPERHATIKAN  :
1. Keputusan Munas MUI VI Tahun 2000
2. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001.
3. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 Mei 2001.
Dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN  :

MENETAPKAN  :

Pertama  : Hukum
1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
2. Berbuat intim, berdua-duaan, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan/atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah adalah haram.
3. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan adalah haram.
4. Memakai pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram.
5. Menggunakan kosmetika yang dapat membangkitkan nafsu birahi laki-laki yang bukan suaminya, bagi perempuan, adalah haram.
6. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, tulisan, suara maupun ucapan yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
7. Melakukan suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 adalah haram.
8. Membiarkan diri yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 3 untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak atau divisualisasikan, dan gambarnya tersebut akan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan suaminya adalah haram.
9. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 8 adalah haram
10. Melakukan hubungan seksual di hadapan orang, membiarkan diri yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
11. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, perempuan berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 4, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
12. Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
13. Memperoleh uang, manfaat, dan/atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Kedua  : Hukum Khusus
1. Melihat gambar, baik cetak atau visual, orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat gambar tersebut, adalah wajib.
2. Melihat orang yang sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat hubungan atau adegan tersebut, adalah haram.
Kedua  : Sanksi (Hukuman)
1. Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 1 bagian pertama adalah hadd, yakni hukuman rajam (dilempar dengan batu hingga ajal) bagi pelaku yang masih terikat dalam pernikahan (muhshan) dan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku yang masih tidak dalam pernikahan (ghair muhshan).
2. Sanksi yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 2 sampai dengan 13 bagian pertama adalah ta’zir, yakni suatu bentuk hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang dengan syarat hukuman tersebut dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawanií (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi tidak berani melakukannya) .
Ketiga  : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha.
2. Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera :
a. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan
b. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapat;
c. menetapkan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, sebagai delik biasa dan bukan delik aduan, dalam peraturan perundang-undangan.
d. menetapkan sanksi atas segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, dengan bentuk, jenis, dan kadar yang sejalan dengan tujuan dan fungsi sanksi menurut hukum Islam, dalam peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokok agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama.
Keempat  : Ketentuan Penutup
1. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak terkait mengetahui fatwa ini, meminta kepada semua pihak untuk menyebarkannya.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : JAKARTA
Pada tanggal  : 25 Zulqa’dah 1421 H
                19 Pebruari    2001 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
ttd.
K.H. MA’RUF AMIN

Sekretaris Umum
ttd.
DRSHASANUDIN,M.Ag.

Respon Masyarakat Terhadap Keputusan Fatwa MUI Nomor: U-287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi

Respon Masyarakat Terhadap Keputusan Fatwa MUI Nomor: U-287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi 


ABSTRAK

Juariah, Siti. 2006. Respon Masyarakat Terhadap Keputusan Fatwa MUI Nomor: U-287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi (Studi di Desa Binangun Kec. Binangun Kab. Blitar), Skripsi, Fakultas Syari’ah Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyah Universitas Islam Negeri Islam Malang, Pembimbing: Drs. Badruddin. M.HI

Kata Kunci: Respon, Masyarakat, Fatwa, Pornografi dan Pornoaksi

Sejak disahkannya Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang memberikan legalitas kebebasan pers ternyata memiliki dampak negatif, meskipun ada juga dampak positifnya. Dampak negatif dari kebebasan pers tersebut terlihat dengan banyaknya beredar media massa yang mengekspose dan mengeksploitasi seksual dan sensualitas tubuh manusia, sebagai komoditi perdagangan dalam industri teknologi komunikasi dan media massa. Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) sebagai suatu lembaga keagamaan, merasa bertanggung jawab atas fenomena sosial yang demikian rusak. Bentuk tanggung jawab atas respon sosial tersebut, MUI pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini pada intinya mengecam tindakan pornografi dan pornoaksi.
Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman serta respon masyarakat Desa Binangun terhadap fatwa MUI Nomor: U-287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif yang penjelasan dan analisisnya terhadap fenomena yang ada, disertai dengan angka-angka atau nominal-nominal. Untuk kebutuhan data, maka peneliti memilih angket dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Adapun jenis angket yang digunakan adalah angket tertutup, jenisnya Force choice dengan hanya meminta responden untuk memilih “ya” atau “tidak”. Karena ini adalah penelitian populasi, maka kami mengambil sampel dengan rincian 10 % dari jumlah penduduk yang ada. Yaitu sebanyak 588 responden dari jumlah popuasi sebesar 5.888 orang.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, kriteria pornografi dan pornoaksi yang diterapkan mayoritas masyarakat desa Binangun, memiliki kesamaan seperti apa yang terdapat dalam lembar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: U- 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi Dan Pornoaksi. Namun, mereka menempatkan nafsu/birahi sebagai standar pornografi dan pornoaksi. Sehingga, mereka memahami sesuatu dianggap porno, baik pornografi maupun pornoaksi, jika membawa efek pada nafsu birahi. Kedua, adapun respon mereka terhadap fatwa tersebut cukup beragam, hal ini ditujukkan dari 588 (100 %) responden yang menjadi sampel, 253 responden yang setuju dengan fatwa. Sementara, ada 335 responden lainnya menyatakan tidak setuju dengan fatwa, artinya, hanya 43 % masyarakat yang menghendaki fatwa itu, sedangkan 57 % masyarakat lainnya tidak menghendaki fatwa itu.

http://www.mui.or.id/files/fat-pornografi.pdf

FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI 
Pertama : Hukum 
1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram. 
2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram. 
3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram. 
4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengam-bilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram. 
5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu bi-rahi, atau gambar hubungan seksual atau ade-gan seksual adalah haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi 
6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melaku-kan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram. 
7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i. 
8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh ada-lah haram. 
9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram. 
10.Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram. 
11.Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan- perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram. 

Kedua : Rekomendasi 
1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini. 
2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera: 
a. menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya); 
b. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya; 
c. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan. 
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghen-tikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini. 
4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ketiga : Ketentuan Penutup 
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya. 

Ditetapkan di : Jakarta 
Pada tanggal : 03 Jumadil Akhir 1422 H 
22 Agustus 2001 M 
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi 

Source : http://www.mui.or.id/files/fat-pornografi.pdf 

ANALISIS FATWA MUI TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI


PENDAHULUAN
Pada dasarnya, setiap pendapat maupun keputusan itu pasti ada yang menyetujui dan juga ada yang menolak. Setiap mereka pasti juga mempunyai alasan sendiri-sendiri sehingga mereka mengungkapkan gagasan mereka untuk menolak bahkan mungkin sangat keras dalam menanggapi hal tersebut.
            Fatwa tentang pornografi dan pornoaksi juga telah dibahas dalam RUU tahun 2003, dan RUU tahun 2006 yang mana terkenal dengan Undang-Undang AntiPornografi dan Pornoaksi (UU APP) yang akhirnya pada oktober 2008, UU ini disahkan menjadi UU No. 44 Tahun 2008 UU Pornografi dan Pornoaksi saja.
            Selain itu, Pornoaksi dan Pornografi ini juga telah diatur dalam:
  1. KUHP pasal 281 dan 282;
  2. UU No. 32/2002/ tentang penyiaran (Pasal 36 ayat 5);
  3. UU N0. 40/ 1999 tentang pers (Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 ayat (1) huruf a);
  4. UU No. 7/1994 tentang lembaga sensor film (LSF), (Pasal 19 ayat 3).
            Budaya asing yang banyak masuk ke negara kesatuanIndonesia seakan telah membuat warga Indonesia mengikuti budaya-budaya tersebut meski hal tersebut membawa dampak positif maupun negatif. Kemaslahatan yang terkandung dalam pemikiran para anggota MUI ini tidak menggoyahkan semangat mereka untuk merealisasikan fatwa tersebut. Hingga ahirnya fatwa tentang pornografi dan pornoaksi terwujud, meski terdapat banyak pertentangan. Dalam hal ini kami akan berusaha menganalisis fatwa tersebut dari segi sejarah sosial nya.
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
            Porno atau ketelanjangan mempunyai 2 pengertian yaitu:
  1. Ketelanjangan yang disajikan dalam media cetak dan elektronik.
  2. Ketelanjangan yang disajikan secara langsung dengan berbagai gaya dan ”sajian”.
            Kategori pertama dinamakan ”pornografi”, sementara kategori kedua dinamakan ”pornoaksi”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi didefinisikan menjadi penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
            Pornografi dalam RUU APP (RUU yang pertama) didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
            RUU yang kedua mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Definisi pornografi diambil dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) yang secara harfiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur". Definisi pornoaksi pada draft ini adalah "upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi".
            Pada tahun 2008, RUU APP dirubah menjadi RUU Pornografi. Pada RUU ini, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1 yaitu "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi.
            Definisi pornografi telah mengalami perubahan dari waktu-kewaktu namun tidak ada perubahan dalam definisi pornoaksi baik di KBBI maupun dalam RUU pornografi. Hingga kemudian setelah disahkan, definisi Pornografi menjadi, “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Frase membangkitkan hasrat seksual dihilangkan kerena menimbulkan multitafsir.

  1. Dalil yang Terkait dengan Pornografi dan Pornoaksi
ôs% yxn=øùr& tbqãZÏB÷sßJø9$# ÇÊÈ  tûïÏ%©!$#ur  ------ öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ymÇÎÈ 
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman(1)--------Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5)”. (al-mukminun: 1 dan 5)

tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s?Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( ----- ÇÌÌÈ 
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[2]”.(al-Ahzab: 32)

Rasulullah saw juga telah bersabda yang artinya:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).


  1. Dampak Pornografi dan Pornoaksi
            Pornografi dan Pornoaksi akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat pada umumnya sehingga masyarakat perlu diberikan pembelajaran tentang hal-hal yang dapat ditimbulkan akibat adanya pornografi dan pornoaksi tersebut. Hal ini karena semakin maraknya aksi-aksi porno baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam media-media pada umumnya.
            Diantara dampak pornografi dan pornoaksi itu adalah:
  1. Bagi anak kecil yaitu mereka akan sulit berkonsentrasi kembali dalam pelajaran sekolahnya, misal setelah melihat gambar-gambar porno melalui media internet.
  2. Bagi orang dewasa yaitu dapat melakukan tindakan pemerkosaan untuk memenuhi hawa nafsunya, misal setelah menonton film-film beradegan syur. Hal ini tentulah merugikan orang lain di sekitarnya.
  3. Bagi generasi muda yaitu baik terhadap perilaku, moral (Akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, seperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak diluar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.
            Masalah ini tidak lagi menyangkut sejumlah kecil orang (misal keluarga) tetapi sudah menyangkut lingkungan sekitar dan kehidupan bermasyarakat. Masalah ini tidak lagi merugikan satu kelompok saja (hanya keluarga yang merasa dipermalukan) tetapi juga lingkungan dimana orang tersebut (yang melakukan tindakan pornografi dan pornoaksi) berasal. Dikarenakan dampaknya yang semakin fatal, status masalah pornografi dan pornoaksi ini tidak diam di tempat sebagai public problem, tetapi sudah beralih lagi menjadi policy problem.
            Sedangkan dalam Islam telah ditegaskan bahwa batasan aktivitas yang akan membawa kemanfaatan adalah apabila sesuatu aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syariat. Dan sebaliknya apabila sesuatu aktivitas tersebut tidak bersumber dan bertentangan dengan syariat dapat dipastikan aktivitas tersebut akan membawa dosa. Dan suatu keyakinan yang telah terhujam di dalam dada dan keimanan seorang muslim adalah segala apa yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Demikian juga kebebasan dalam aktivitas di luar ketentuan syariat misalnya pornogafi dan pornoaksi dapat dipastikan telah bermaksiat atau membangkang kepada syariat Allah dan tentu akan mendapat sanksi yang keras di Hari Pembalasan nanti.[3]

  1. Analisis Sejarah Sosial Peraturan Tentang Pornoaksi dan Pornografi
Keadaan dunia dewasa ini sungguh mengerikan karena hampir sebagian besar manusia di bumi ini tidak menghormati tubuh mereka bahkan menjadikannya obyek bagi orang lain. Untuk itu manusia perlu disadarkan akan adanya realitas ini. Manusia harus peka terhadap gejala zaman yang menghancurkan masa depan kaum muda. Tubuh kita bukan untuk dinodai, tetapi diciptakan untuk dijaga dan dipelihara kesuciannya.
Berawal dari banyaknya budaya luar yang masuk kedalam negara RI dan langsung diterima tanpa adanya penyaringan terlebih dahulu mengakibatkan mudahnya budaya tersebut tersebar bahkan diikuti oleh generasi muda. Pengkopian budaya luar oleh generasi muda ini, dikhawatirkan akan merusak moral serta mental mereka sehingga disusunlah peraturan tentang pornografi dan pornoaksi.
Banyak yang menentang akan direalisasikannya peraturan ini, karena seringkali obyek pornografi dan pornoaksi ini dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi subyeknya. Selain itu, pro-kontra seputar pornoaksi dan pornografi ini disebabkan oleh bedanya tolak ukur yang dijadikan dasar pijakan yaitu dalam pandangan islam ataukah dengan pandangan sekular.[4]
Pandangan sekular berpedoman pada teori freudisme, teori ini dikeluarkan oleh Sigmeund Freud yang menyebutkan bahwa seksual atau libido adalah tenaga pendorong kehidupan. Tanpa adanya hal-hal yang berbau seksualitas maka kehidupan tidak akan bergairah. Semangat berusaha dan berkarya menjadi tidak ada. Karenanya dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh teori ini, hal-hal yang berbau seksual (pornografi dan pornoaksi) bukan hanya boleh ada akan tetapi harus ada. Menurutnya larangan terhadap pornoaksi dan pornografi hanya akan membunuh kreativitas generasi muda.
 pelaku juga bisa dengan mudah mendapatkan uang dari hasil-hasil yang berbau porno, seperti gambar-gambar ataupun video-video yang tersebar luas dalam dunia nyata maupun maya. Pengambilan manfaat dari hal-hal yang dapat merusak moral bangsa seharusnya memang tidak dilakukan karena hal ini selain akan merendahkan kehormatan subyek pornografi maupun pornoaksi juga akan merusak mental generasi muda.
Sedangkan bagi ummat islam, hal ini tentu sangat dilarang dalam hukum islam karena tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Salah satunya yaitu kewajiban menutup aurat. Berpakaian buka-bukaan, atasan panjang dengan celah dibagian-bagian yang tidak seharusnya dipertontonkan atau bawahan tertutup namun hanya sepanjang diatas lutut ataupun pakaian yang memperlihatkan lekak-lekuk badan.[5] Hal ini hanya akan menimbulkan nafsu birahi sehingga mendatangkan peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Selain itu, pornografi dan pornoaksi jelas akan mendekatkan pada perbuatan zina, sebagaimana yang telah dilarang dalam hukum islam.
Dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa “Sesungguhnya diantara manusia yang paling buruk kedudukannya disisi Allah pada hari kiamat adalah sepasang suami istri yang melakukan hubungan seksual kemudian menyiarkan rahasia hubungannya pada orang lain”.[6]Berdasarkan hadits tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa, hubungan suami istri yang sudah sah dalam pandangan islam saja dilarang, apalagi hubungan yang dilakukan tanpa adanya ikatan yang sah yang biasanya kita temukan pada generasi muda sekarang ini yang tentunya sedikit banyak adalah diakibatkan oleh pornografi dan pornoaksi yang mereka lihat dalam media-media maupun dalam realita sehari-hari. 
Mungkin dalam realita, pelaku atau subyek kasus ini adalah wanita yang mana memang diciptakan dengan bentuk yang lebih unik dari pada lelaki. Sehingga kebanyakan kelompok yang menentang dirumuskannya peraturan tentang hal ini adalah dari kalangan wanita.Diantaranya yaitu golongan aktivis perempuan (feminisme), seniman, artis, budayawan, dan akademisi. Namun tidak sedikit pula para lelaki juga menjadi subyek dalam hal ini, misalnya menjadi penyebar video-video syur atau gambar-gambar lain yang bisa meningkatkan nafsu birahi.
Adanya peraturan yang melarang pornoaksi dan pornografi ini, pasti akan mengurangi penghasilan mereka yang menggunakan jasa ini dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga mereka menolak karena dianggap tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), tidak mengerti unsur seni dan tidak demokratis.[7]
Menurut Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina, ”semakin banyak remaja disuguhi eksploitasi seks di media, mereka akan semakin berani mencoba seks diusia muda”.[8] Pembelajaran seks diusia dini ini memang dianggap penting pada era globalisasi ini namun pertontonan seks dalam pornoaksi maupun pornografi yang berlebihan dan tanpa arahan, tentunya justru hanya akan memberikan dampak negatif.
Mary Anne Layden, direktur Program Psikologi dan Trauma Seksual, Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat, menyatakan gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini.”Ia tak cuma memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial”. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa ”pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan. Ini berbeda dengan pornografi. Sekali terekam dalam otak, image porno itu akan mendekam dalam otak selamanya”(Koran Republika, sabtu 11 februari 2006). Berdasarkan ungkapan ini, tentunya telah jelas mengapa sering terjadi pemerkosaan maupun tindakan asusila yang lain di Indonesia ahir-ahir ini. Semakin maraknya seks bebas dikalangan pelajar, hamil diluar nikah, serta dampak-dampak yang lain akibat pornografi maupun pornoaksi.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dimana sistem nilai sangat dijunjung tinggi bagi masyarakatnya. Perbuatan, ucapan serta hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai-nilai religi yang ada seharusnya memang diberantas meskipun hal ini tidak mudah untuk direalisasikan namun pasti akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan negara Indonesia pada umumnya dan bagi para generasi muda khususnya.

PENUTUP
Demikian analisis ini kami buat untuk memenuhi tugas ahir semester IV mata kuliah Tarikh Tasyri’, semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan maupun kekurangan, kritik dan sarannya selalu kami harapkan.

DAFTAR PUSTAKA
http://langitan.net/?p=9
http://grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam-pandangan-etika/
http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/05/islam-menyikapi-pornoaksi-dan-pornografi/
Shihab, M. Quraish, 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, ce ket-3, 2008, Tangerang: Lentera Hati.
Ya’qub, Ali Mustafa, Fatwa Imam BesarMasjid Istiqlal, cet ke-5, 2008, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus


[1] isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah Ini juga meliputi segenap mukminat
[2] yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
            [3] http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/05/islam-menyikapi-pornoaksi-dan-pornografi/

[4] http:// hisbut tahrir.blog
[5] M. Quraish Shihab, 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, ce ket-3, 2008, Tangerang: Lentera Hati, hal. 432
[6] Ali Mustafa Ya’qub, Fatwa Imam BesarMasjid Istiqlal, cet ke-5, 2008, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, hal. 411
            [7] http://langitan.net/?p=9
                [8]http://grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam-pandangan-etika/