Sabtu, 10 Mei 2014

Listening Comprehension

Section I

Listening Comprehension


Banyak calon peserta tes yang beranggapan bahwa Section Listening Comprehension merupakan bagian yang paling sulit di dalam satu tes TOEFL. Padahal tidak demikian. Section yang paling sulit, jika memang ada, adalah Section Structure and Written Expression karena section kedua ini berhubungan dengan tata bahasa (grammar) Bahasa Inggris yang memang rumit. Namun jika kita mengenal trik dan strategi Section I, bagian ini bisa menjadi lebih mudah. 

Pada Bagian ini, kita harus mengetahui maksud percakapan atau suatu ujaran, baik pendek maupun panjang. Untuk bisa mengerjakan bagian ini  tidak ada cara lain kecuali memperbanyak latihan mendengarkan secara berulang-ulang dengan memperhatikan tips dan strategi yang diberikan. 
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengerjakan Section I:
  • Part A: terdiri dari 30 percakapan singkat
  • Part B: terdiri dari 2 percakapan panjang
  • Part C: terdiri dari 3 talks (pidato, kuliah, ceramah)
Strategi untuk Mengerjakan Part A
  1. Ketika mendengarkan percakapan, fokuskan pada ujaran orang terakhir (kedua). Jawaban atas pertanyaan Part A ditemukan pada kalimat yang diucapkan oleh orang terakhir (kedua). 
  2. Jawaban pada bagian ini merupakan parafrase (pernyataan kembali dengan kata-kata yang berbeda namun memiliki makna yang sama) dari kalimat yang diucapkan orang terakhir. Pikirkanlah ungkapan kalimat yang merupakan restatement dari kalimatterakhir. 
  3. Ada beberapa keteraturan yang ditanyakan, yakni: passive, negative, wishes, condition ("if" sentences); agreement, uncertainty, suggestion, surprise; ekspresi idiomatik. 
  4. Tingkat kesulitan soal cederung meningkat dari nomor soal lebih kecil ke yang lebih besar. 
  5. Jika kita tidak memahami percakapan dengan lengkap, kita masih bisa menemukan jawaban dengan benar dengan cara: 
  • Jika kita hanya mengerti beberapa kata atau bagian kalimat pada kalimat terakhir (orang kedua), pilihlah jawaban yang merupakan restatement (pernyataan kembali) dari kata yang kita dengar tersebut. 
  • Jika Jika kita sama sekali tidak mengerti kalimat terakhir (orang kedua), pilihlah jawaban dengan kata-kata yang paling berbeda dengan apa yang kita dengar. 
  • Jangan pernah memilih jawaban yang kedengarannya sama dengan apa yang kita dengar di kaset. 
Jika kita termasuk orang yang mampu membaca sambil mendengarkan, maka mendengarkan soal Listening sambil membaca pilihan-pilihan jawaban mungkin tidak ada masalah. Namun pada umumnya non-penutur asli sangat jarang mampu memahami bacaan sambil mendengarkan. Jika kita termasuk kategori ini, maka yang bisa kita lakukan adalah: dengarkan saja soalnya, jangan sambil membaca opsi jawaban. Kemudian setelah selesai soalnya dibacakan, jawablah dengan strategi yang sudah disebutkan di atas. Jeda waktu antara satu pertanyaan dengan pertanyaan lain bisa kita pergunakan untuk membaca sekilas opsi jawaban pertanyaan selanjutnya sebelum soalnya dibacakan. Hal ini berguna agar kita bersiap-siap tentang topik percakapan soal selanjutnya. Jika soalnya mulai dibacakan, berhentilah membaca opsi jawaban, dan konsentrasilah mendengarkan percakapan.         

Strategi untuk Mengerjakan Part B
  1. Jika kita memiliki waktu, bacalah sekilas opsi-opsi jawaban pada Part B ini. Ketika Anda membaca sekilas opsi-opsi ini, yang bisa Anda lakukan adalah: a) mengantisipasi topik percakapan yang akan Anda dengar; dan b) menebak pertanyaan yang akan ditanyakan berkaitan dengan topik percakapan tersebut.
  2. Dengarkan baik-baik 1 - 2 kalimat pertama percakapan. Kalimat pertama ini sering kali mengandung topik, gagasan pokok, atau ide pokok percakapan dan pertanyaannya akan berkaitan dengan topik tersebut. 
  3. Ketika Anda mendengarkan, bayangkanlah situasi percakapannya: siapa yang berbicara, di mana  dan kapan percakapan itu berlangsung. Akan ada pertanyaan mengenai informasi ini.
  4. Ketika Anda mendengarkan, bacalah opsi-opsi jawaban di dalam buku tes dan cobalah menentukan jawaban yang benar. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di bagian ini ditemukan secara berurut di dalam percakapan, dan di bagian ini sering kali mirip dengan apa yang kita dengar (bandingkan dengan Part A!). 

    sumber : http://popi-irawan.blogspot.com/p/section-i.html

Tehnik Reassurance dan Restatement

a. Listening Comprehension 1

Tehnik Reassurance dan Restatement

REASSURANCE DAN RESTATEMENT
       I.            PENDAHULUAN
Konseling merupakan suatu proses komunikasi antara konselor dan klien. Sebagai suatu proses komunikasi, konseling melibatkan keterampilan konselor dalam menangkap atau merespon pernyataan klien dan mengkomunikasikannya kembali kepada klien. Agar proses komunikasi tersebut efektif dan efisien, maka konselor hendaknya memiliki kemampuan dalam memberikan bantuan terhadap klien. Kemampuan tersebut yaitu keterampilan dan teknik-teknik berkomunikasi dengan klien.
Dalam berkomunikasi dengan klien, konselor hendaknya menggunakan respon-respon yang fasilitatif untuk tercapainya tujuan konseling. Karena Ruang lingkup tehnik konseling meliputi kajian teoritis dan praktis mengenai segala kemampuan dan kesempatan konselor hingga mampu melakukan proses konselor yang berhasil guna membantu klien.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang dimaksud dengan reassurance ?
B.     Apa yang dimaksud restatement ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Reassurance ( Penguatan )
Reassurance adalah ketrampilan atau teknik yang digunakan oleh konselor untuk memberikan dukungan atau penguatan terhadap pernyataan positif klien agar ia menjadi lebih yakin dan percaya diri.
Reassurance merupakan listening response, atau respon yang diungkapkan oleh konselor pada saat klien berbicara atau bercerita. Melalui keterampilan ini, konselor mendukung apa yang dikatakan oleh klien atau dengan bahasa lain konselor memberikan reinforcement (penguatan) pada diri klien.
Ø  Reassurance dibagi menjadi 3, yaitu :
(a)    Prediction  reassurance  (penguatan  prediksi)
Penguatan yang dilakukan konselor, ketika klien menyatakan bahwa ia akan melakukan suatu rencana tindakan yang positif, maka konselor dapat mendukung pernyataan klien tersebut atau memberikan suatu keyakinan bahwa ia bisa melakukan tindakan tersebut.
Contoh: “Bagus, saya yakin Anda sukses.”, “Anda pasti bisa”, “Itu rencana yang bagus sekali, Anda pasti bisa melakukannya.”
(b)    Postdiction reassurance (penguatan postdiksi)
Penguatan konselor terhadap tingkah laku positif yang telah dilakukan klien dan tampak hasilnya.
Contoh : “Tuh kan, buktinya Anda bisa melakukannya, Coba Anda lakukan sekali lagi. Anda pasti bisa.”
Keterampilan ini memberikan penguatan pada diri klien saat ini, yang semula ragu atas ketidakyakinan dirinya untuk mengulangi melakukan sesuatu hal, yang sebenarnya di masa lalu ia pernah berhasil melakukannya.
(c)    Factual  reassurance  (penguatan  faktual) 
Penguatan  yang  dipergunakan konselor  untuk  mengurangi  beban penderitaan psikologis (pengalama yang tidak  menyenangkan)  klien. Penguatan  ini  lebih  bersifat  menghibur  klien dengan tujuan agar beban yang dialami oleh klien menjadi berkurang dengan memberikan dukungan factual bahwa apa yang dialami klien juga dapat dialami oleh orang lain dan merasakan seperti apa yang anda rasakan saat ini.
Contoh: “Saya dapat memahami apa yang anda rasakan saat ini dan sebenarnya saya juga pernah mengalami apa yang anda alami. Kuatkan diri anda, anda pasti bisa melaluinya.”[1]

Dengan demikian, reassurance adalah sebuah tehnik verbal yang menyediakan dukungan rasa aman klien dalam saat – saat sulit; dapat meliputi pemberian dukungan (approval), pembenaran hasil (posdiction), peramalan harapan akan berhasil (prediction), atau penentraman hati secara factual.[2]
Ø  Tujuan adanya reassurance diantaranya ialah :
1.      Klien mampu mengantisipasi secara baik.
2.      Klien konsekuensi dengan perbuatan dan perubahab pikiran, perasaan dan perilaku.
3.      Klien mampu memahami dampak atau efek bagi dirinya.
B.     Restatement (Pengulangan)
Restatement adalah teknik yang digunakan konselor untuk mengulang atau menyatakan kembali pernyataan klien ( sebagian atau seluruhnya ) yang dianggap penting.[3]
 Konselor mengulangi sebagian atau seluruh pernyataan klien, tidak menambah atau mengurangi maknanya. Setiap klien menceritakan masalahnya (setiap bagian topik), sebaiknya langsung di restatement. Jadi tidak menunggu klien selesai bercerita. Karena konselor tidak dimungkinkan untuk menulis, dan tidak mungkin konselor mengingat semua perkataan klien. Restatement sebagai bagian inti dari penyataan klien.
Adapun hal-hal yang diulangi adalah isi dari pernyataan konselig atau disebut juga dengan restatemant of content yaitu Kemampuan konselor untuk mengulangi isi pesan konselig atau uraian kata-kata pernyataan konselig adalah suatu permulaan dari proses mendengarkan. Dalam mengulangi isi dari pesan konselig, konselor memberikan umpan balik kepada isi dari pernyataan konselig dengan kata-kata yang berbeda.

Ø  Adapun yang  harus diperhatikan dalam restatement adalah:
(a)  Pengulangan harus persis dengan pernyataan klien, tidak boleh menambah atau mengurangi,
(b) Intonasi yang digunakan konselor hendaknya variatif dengan memperhatikan pernyataan klien, dengan kata lain bentuk pengulangan dinyatakan dengan intonasi  yang berbeda dan dalam bentuk pertanyaan.
Ø  Perhatikan contoh berikut:
·         Klien :
“Saya kalau membantu uang belum pernah. Tapi waktu kami sehat saya sering memberi jajan dan temanku ini saya ajak makan bersama. Tidak tega saya makan sendiri di tempatnya, sedangkan dia memang tidak mempunyai uang”
 (kata yang dianggap penting : (Tidak tega)
·         Konselor :
“Tidak tega?”
·         Klien :
“Pada dasarnya saya tidak iri hati terhadap temanku, karena ia mendapat uang beasiswa. Saya pikir berapa sih beasiswa yang diaterima, paling banyak Rp 75.000. Saya rasa uang jajan yang diberikan orang tua sudah lebih”.
(kata yang dianggap penting : (Tidak iri hati)
·         Konselor:
Tidak iri hati kepada temanmu yang mendapat beasiswa?[4]   
Ø  Tujuan adanya restatement diantaranya ialah :
1.      Untuk mengetahui persepsi konselor, tujuannya untuk meyakinkan klien bahwa konselor mengerti dengan apa yang disampaikan oleh klien.
2.      Untuk merealisasikan komentar klien dengan mengulang apa yang klien katakan dalam cara-cara lebih tepat.

 IV.            KESIMPULAN
Reassurance adalah ketrampilan atau teknik yang digunakan oleh konselor untuk memberikan dukungan atau penguatan terhadap pernyataan positif klien agar ia menjadi lebih yakin dan percaya diri. Reassurance dibagi menjadi tiga macam, yaitu; penguatan prediksi, penguatan postdiksi, penguatan factual. Dengan tujuann klien yakin dan konsekuensi dengan perbuatan dan perubahan pikiran, perasaan dan perilaku.
Restatement adalah teknik yang digunakan konselor untuk mengulang atau menyatakan kembali pernyataan klien ( sebagian atau seluruhnya ) yang dianggap penting. Tujuan adanya restatement ialah untuk mengetahui prediksi konselor.
    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampikan. Pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan makalah yang telah pemakalah buat ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu pemakalah mengharapkan masukan dari semua pihak yang bersifat membangun untuk mencapai kesempurnaan dalam pembuatan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pelajaran kepada kita semua. Amin


[2] Andi Mappiare. Kamus Istilah Konseling dan Terapi. ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006) hlm 273
[3]Ibid . Andi Mappiare, hlm 282
[4] Sri Esti Wuriyanti.  Latihan Ketrampilan Berkomunikasi dalam  Konseling. ( Malang  : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan IlmuPendidikan , 1991) hlm  146
 
sumber : http://inovarahmat.blogspot.com/2011/12/tehnik-reassurance-dan-restatement.html
 

Minggu, 20 April 2014

PROSES BERPEKARA DI PERADILAN TUN

PROSES BERPEKARA DI PERADILAN TUN
 
Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi.
(skema terlampir -1)
Proses berpekara di Peradilan TUN pada intinya melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Pendahuluan

  1. Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan
  2. Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986)
  3. Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No.5/1986)
b. Pemeriksaan Persidangan
  1. Pembacaan Gugatan (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)
  2. Pembacaan Jawaban (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)
  3. Replik (Pasal 75 ayat 1 UU No.5/1986)
  4. Duplik (Pasal 75 ayat 2 UUNo.5/1986)
  5. Pembuktian (Pasal 100 UU No.5/1986)
  6. Kesimpulan (Pasal 97 ayat 1 UU No.5/1986)
  7. Putusan (Pasal 108 UU No.5/1986)
c. Pembacaan Putusan (Pasal 108 UU No.5/1986)
  1. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umu
  2. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua sidang salinan putusan ini disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akibat putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Materi Muatan Putusan (Pasal 109 UU No.5/1986)
  1. Kepala Putusan yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
  2. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa
  3. Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas
  4. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa
  5. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan
  6. Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara
  7. Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak
e. Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 UU No.5/1986)
  1. Gugatan ditolak
  2. Gugatan dikabulkan
  3. Gugatan tidak diterima
  4. Gugatan gugur
f. Amar tambahan dalam putusan PERATUN (Pasal 97 ayat 8 & 9 UU No.5/1986)
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN. Kewajiban sebagaimana dimaksud di atas berupa:

    1. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan
    2. Pencabutan keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang baru
    3. Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
g. Cara Pengambilan Putusan (Pasal 97 ayat 3, 4, dan 5 UU No.5/1986)
  1. Putusan dalam Musyawarah Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis merupakan hasil Permufakatan Bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat Putusan diambil dengan suara terbanyak
  2. Apabila Musyawarah Majelis Sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat menghasilkan putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis berikutnya
  3. Apabila dalam Musyawarah Majelis berikutnya tidak dapat diambil suara terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan
h. Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa TUN 
Jangka waktu penyelesaian sengketa TUN adalah maksimal 6 bulan (SEMA No. 03 Tahun 1998 Tertanggal 10 September 1998). Apabila penyelesaian lebih dari 6 bulan Hakim/Majelis Hakim melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) disertai alasan-alasan.
i. Minutasi Putusan (Pasal 109 ayat 3 UU No.5/1986)
Putusan harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang selambat-lambatnya 30 hari sesudah Putusan diucapkan.
j. Pelaksanaan Putusan (Pasal 116 UU No.51/2009)

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat - lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
  2. Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
  3. Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
  4. Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
  5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  6. Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
  7. Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.


sumber ; http://ptun-serang.go.id/index.php/proses-berperkara.html

Teori kewenangan dan sumber-sumber kewenangan (Atribusi, Delegasi dan Mandat)

Teori kewenangan dan sumber-sumber kewenangan (Atribusi, Delegasi dan Mandat)
oleh : Helmy Boemiya alias Boey
Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus mempunyai kewenangan yang jelas. Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui atribusi, delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah mengenai kewenangan dan wewenang.
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” ( yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Beberapa pendapat ahli mengenai kewenangan dan wewenang dan sumber-sumber kewenangan sangatlah beragam, ada yang mengaitkan kewenangan dengan kekuasaan dan membedakannya serta membedakan antara atribusi, delegasi dan mandat.
  1. Menurut Prajudi Atmosudirjo, kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari kekuasaan eksekutif/administratif. Kewenangan merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum public.
  2. Indroharto, mengemukakan, bahwa wewenang diperoleh secara atribusidelegasi, dan mandat, yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut : Wewenang yang diperoleh secara atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, disini dilahirkan/diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada delegasiterjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Pada mandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Jabatan TUN yang satu kepada yang lain.
  3. Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Dalam hal delegasi  mengenai prosedur pelimpahannya berasal  dari suatu organ pemerintahan  kepada organ pemerintahan yang lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris. Pemberi delegasi tidak dapat  menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang dengan  asas ”contrarius actus”. Artinya, setiap perobahan, pencabutan suatu peraturan pelaksanaan  perundang-undangan, dilakukan oleh pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan  dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur  pelimpahan dalam rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggung  jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi  mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat  menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu.
  4. S.F.Marbun, menyebutkan wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku  untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Wewenang itu dapat mempengaruhi terhadap pergaulan hukum, setelah dinyatakan dengan tegas wewenang tersebut sah, baru kemudian tindak pemerintahan mendapat kekuasaan hukum (rechtskracht).Pengertian wewenang  itu sendiri akan berkaitan dengan kekuasaan.
  5. Bagir Mananmenyatakan dalam Hukum Tata Negara, kekuasaan menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Wewenang mengandung arti hak dan kewajiban. Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menuntut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu. Kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak  melakukan tindakan tertentu  Dalam hukum administrasi negara wewenang  pemerintahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui caracara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.
  6. Atribusi terjadinya pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi kewenangan dalam peraturan perundangundangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap diperlukan. Disini dilahirkan atau diciptakan suatu wewenang baru. Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan dibedakan :Original legislator, dalam hal ini di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk Undangundang Dasar dan DPR bersama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undangundang. Dalam kaitannya dengan kepentingan daerah, oleh konstitusi diatur dengan melibatkan DPD. Di tingkat daerah yaitu DPRD dan pemerintah daerah yang menghasilkan  Peraturan Daerah. Misal, UUD 1945 sesudah perubahan, dalam Pasal 5 ayat (2) memberikan kewenangan  kepada Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 22 ayat (1), UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU jika  terjadi kepentingan yang memaksa. Delegated legislator, dalam hal ini seperti presiden yang berdasarkan suatu undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah, yaitu diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada badan atau jabatan tata usaha negara tertentu. Misal,  Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 12 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan  pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.  Pengertian pejabat pembina kepegawaian pusat adalah Menteri.
  7. Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau  jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif  kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh  adanya suatu atribusi wewenang. Misal, dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009  Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 93  (1) Pejabat struktural  eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan (2)  Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh  Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan.
  8. Pengertian mandat dalam asas-asas Hukum Administrasi Negara, berbeda dengan pengertian  mandataris dalam konstruksi mandataris menurut penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan.  Menurut penjelasan UUD 1945 Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung  jawab kepada Majelis. Presiden adalah mandataris dari MPR, dan wajib menjalankan putusan MPR. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam Hukum Administrasi Negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh  pemberi  mandat, dan  tidak terjadi  peralihan tanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut, apabila wewenang yang diperoleh organ pemerintahan secara atribusi itu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yaitu dari  redaksi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan. Penerima dapat  menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada  penerima wewenang (atributaris)
    1. Huisman membedakan delegasi dan mandat  sebagai berikut : Delegasi, merupakan pelimpahan wewenang (overdracht van bevoegdheid);kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli (bevoegdheid kan door hetoorsprokenlijk bevoegde orgaan niet incidenteel uitgoefend worden ); terjadi peralihan tanggung jawab(overgang van verantwoordelijkheid); harus berdasarkan UU (wetelijk basis vereist ); harus tertulis (moet schriftelijk);. Mandat menurut Huisman, merupakan perintah untuk  melaksanakan (opdracht tot uitvoering); kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh  mandans(bevoeghdheid kan door mandaatgever nog incidenteel uitgeofend worden); tidak  terjadi peralihan tanggung jawab (behooud van verantwoordelijkheid); tidak harus berdasarkan  UU (geen wetelijke basis vereist); dapat tertulis, dapat pula secara lisan.
Dari beberapa pendapat ahli di atas, aspek kewenangan atau kompetensi yang dimiliki oleh aparat pemerintah cirinya ada dua yaitu :
1. Kewenangan atributif (orisinal)
Ialah kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan. Contoh : presiden berwenang membuat UU, Perpu, PP. kewenangan ini sifatnya permanent, saat berakhirnya kabur (obscure).
2. Kewenangan non atributif (non orisinal)
Kewenangan yang diberikan karena adanya pelimpahan/peralihan wewenang. Contoh : Dekan sebagai pengambil kebijakan, wakil dekan bidang akademik/kurikulum, sewaktu-waktu dekan umroh dan menugaskan PD1
Dalam hukum tata pemerintahan pelimpahan wewenang ada 2 (dua) yakni :
  1. Mandat, pemberi mandat dinamakan mandans, penerimanya dinamakanmandataris. Dalam mandat hanya sebagian wewenang yang dilimpahkan dan yang terpenting adalah tanggung jawab/pertanggungjawaban  tetap pada sipemilik wewenang. Dalam HTP jika mandat digugat, yang digugat ialah pemberi mandat dan penerima mandat. Contoh : Dosen pengampu memberi mandat pada asistennya untuk mengadakan ujian, tetap yang berwenang memberi nilai tetap dosen bukan asistennya.
  2. Delegasi, pemberi delegasi namanya delegans, penerimanya dinamakan delegatoris. Dalam delegasi semua wewenang beralih pada sipenerima delegasi termasuk pertanggungjawaban. Dalam HTP jika delegasi digugat makahanya satu yakni sipenerima delegasi. Untuk memperjelas delegasi Ten Berge, menyatakan bahwa syarat-syarat delegasi antara lain : a). Delegasi harus definitif, artinya deleganstidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu, b). Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan. 3). Delgasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankannya adanya delegasi. 4). Kewajiban memebri keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut. 5). Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Contoh : ketika Bupati mengadakan Haji/umroh, mendeelgasikan wakil bupati untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimiliki Bupati.
Kewenangan yang non orisinil itu sifatnya insedantal, tidak permanen. Dalam HTP juga mengatur mengenai ketidakwenangan aparat, apa penyebab aparat tidak berwenang(onbevoegdheid) ada 3 yakni :
  1. Ratione Material, aparat pemerintah tidak berwenang karena isi/materi kewenangan tersebut. Contoh : Wapres Jusuf Kalla membuat Kewapres, namun tidak sah karena kepres monopoli Presiden.
  2. Ratione Loccus, aparat pemerintah tidak berwenang kaitannya dengan wilayah hukum. Contoh : Keputusan Walikota Sleman tidak sah diberlakukan di wilayah Bantul.
  3. 3.      Ratione temporis, aparat pemerintah tidak berwenang karena daluwarsa atau telah lewat waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh : kewenangan PTUN mempunyai jangka waktu 40 hari.

Referensi :
Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,Liberty, Yogyakarta.
SF, Marbun 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH  UII Press, Yogyakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

sumber ; http://boeyberusahasabar.wordpress.com/2013/12/10/sumber-kewenangan-atribusi-delegasi-dan-mandat/